Sabtu, 21 Maret 2009

Isu Non-Teknis pada IPTV

Layanan IPTV


IPTV merupakan layanan televisi berbasis internet protokol (IP) yang menggunakan jaringan kabel sebagai penghantarnya. Konsep IPTV berbeda dari siaran TV melalui kabel atau satelit karena didistribusikan melalui IP. Dengan teknologi itu IPTV memiliki lebih banyak kelebihan. User lebih mudah diverifikasi, bisa disediakan digital rights management (DRM) dan electronic program guide (EPG) serta chanel dan konten bisa disesuaikan.Sistem IP yang menyediakan metode universal konektifitas dua arah, membuat IPTV bisa menyediakan konten lebih interaktif. Oleh sebab itu, IPTV dinilai bisa sebagai sarana siaran masa depan. IPTV mampu berkembang pesat beberapa tahun terakhir, didorong oleh investasi perusahaan telekomunikasi karena lebih murah dari segi biaya dibandingkan bentuk siaran konvensional. Selain itu operator juga berusaha untuk mengeksploitasi pasar baru. Ragam layanan yang bisa dinikmati antara lain :[1]



Electronic Program Guide

Layanan interaktif bagi user untuk memilih channel yang ada dan melihat program dari masing-masing channel dalam jangka waktu 24 jam. Selama melakukan pemilihan channel, user masih tetap dapat melihat siaran TV yang sedang berlangsung.


Broadcast/Live TV

Layanan siaran televisi yang dipancarkan oleh stasiun-stasiun televisi umum seperti TransTV, RCTI, SCTV, MetroTV dan lain-lain. Layanan ini dapat dinikmati oleh user seperti layaknya berlangganan pay TV.



Personal Video Recording

Layanan untuk menyimpan suatu siaran TV di dalam server. User dapat memilih suatu periode waktu tertentu untuk melakukan penyimpanan dari siaran TV. Server akan memberikan kuota penyimpanan dalam server berdasarkan lama waktu penyimpanan, misalnya 100 menit atau 200 menit. Setelah kuota tersebut terpenuhi, untuk dapat merekam program yang lain, user harus menghapus rekaman yang ada sampai kuota penyimpanan tersedia.


Pause TV

Memungkinkan user untuk dapat menonton siaran TV yang telah lewat walau tanpa melakukan perekaman. Jangka waktu menonton mundur siaran TV berkisar antara 10 hingga 30 menit. Dalam jangka waktu tersebut, user dapat melihat kembali suatu kejadian yang disiarkan di TV, yang karena sesuatu hal terlewatkan atau ingin dilihat kembali.



Video on Demand

Suatu siaran video berdasarkan permintaan user. Layanan ini adalah layanan berbayar, dimana user akan memilih video yang ingin diputar, selanjutnya akan mengurangi nilai simpanan user sebelum video tersebut dimainkan. Setiap video yang dibayar, akan mempunyai periode waktu tertentu untuk dapat diputar. Setelah periode waktu berakhir, user harus membayar kembali agar dapat memutar video tersebut.


Music on Demand

Layanan pembelian lagu berdasarkan permintaan user. Layanan ini merupakan layan berbayar, dimana user akan memilih lagu yang ingin diputar untuk selanjutnya akan mengurangi nilai simpanan user sebelum lagu tersebut dimainkan.


Gaming

Layanan yang dapat dimainkan oleh user melalui perangkat TV dengan atau tanpa perangkat tambahan. Jenis game yang dapat dilayani adalah online gaming dengan multiplayer ataupun single player.



Interactive Advertisement

Layanan iklan yang memungkinkan user yang tertarik untuk dapat melihat iklan tersebut dan selanjutnya melakukan pembelian produk yang ditawarkan melalui fitur T-Commerce.


T-Commerce

Layanan transaksi melalui TV. User dapat melakukan pembelian suatu barang yang ditawarkan lewat siaran IPTV melalui TV. Transaksi ini berhubungan langsung dengan payment system untuk melakukan pembayaran barang yang dibeli, selanjutnya barang akan dikirim ke user.

News on Demand

Layanan siaran berita sesuai permintaan user. User dapat memilih siaran suatu berita tertentu yang ingin dilihat, selanjutnya sistem IPTV akan memutar siaran yang dipilih tersebut.


Data on Demand

Layanan berbasis data yang dapat memberikan informasi sesuai kebutuhan user. Dalam layanan ini termasuk layanan weather on demand, internet access dan stock exchange information. Layanan berbasis data ini akan terhubung langsung ke internet, sehingga data yang didapat real time dan up to date.


Pay per View

Layanan siara TV komersial yang hanya dapat dinikmati oleh user yang membayar. Acara-acara seperti piala dunia sepakbola, tinju, golf dan siaran olahraga ataupun siaran eksklusif tertentu dapat dinikmati oleh user yang benar-benar tertarik dan mampu membayar siaran tersebut.




Regulasi IPTV di Indonesia

IPTV memungkinkan kita untuk menonton TV melalui jaringan internet broadband. Pada umumnya, orang-orang harus menonton siaran televisi pada waktu tertentu menurut program siaran, sesuai dengan jadwal acaranya. Misalnya, kita menonton berita utama pada pukul 9 dan drama mingguan pada pukul 10 tepat. Tetapi IPTV memungkinkan penonton melihat program siaran favorit pada saat yang mereka inginkan. Itulah ciri khas pertama dan terutama IPTV. Kedua, IPTV menyajikan banyak jumlah channel. Secara teori, pilihan channel IPTV tidak terbatas. Kita berharap melalui IPTV ratusan channel akan dapat terlayani.Ciri khas ketiga adalah layanan komunikasi interaktif. Secara tradisional TV diudarakan hanya satu arah, tetapi dengan IPTV, penonton bisa berpartisipasi dalam TV Show atau Home Shopping. Selain isu teknis, isu lain yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan regulasi antara lain :

  • Pertama adalah bagaimana menghitung dan mengatur perubahan rezim interkoneksi dari berbasis biaya (cost based) ke QoS based dengan pengembangan layanan berbasis internet protokol. QoS based merupakan alternatif biaya interkoneksi pada jaringan berbasis IP, selain berdasar volume based. Interkoneksi ini punya korelasi kuat dengan tarif ritel yang ditawarkan kepada pengguna.
  • Kedua, mengatur standar minimal kualitas pelayanan. Seperti dijelaskan sebelumnya, ada kualitas pelayanan (QoS) dan kualitas pengalaman dari pengguna (QoE). Jika melihat rekomendasi yang dikeluarkan ITU, sedikitnya ada 13 rekomendasi yang terkait dengan QoS. Sementara untuk QoE, rekomendasi dibedakan pada transport bit stream-nya 8 Mbps, 10 Mbps, atau 12 Mbps, di mana masing-masing mempunyai tolok ukur minimum yang berbeda.
  • Ketiga, bagaimana mengatur, siapa yang akan mengatur dan mengawasi serta perizinan apa saja yang diperlukan untuk memberikan layanan IPTV. Persoalan ini menjadi krusial sebab ketika kita bicara teknologi berbasis IP, itu artinya sudah mengarah ke konvergensi. Kendalanya, sektor telekomunikasi, penyiaran, dan informatika punya undang-undang (UU) yang berbeda dengan persoalan yang berbeda.



Seperti UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dibangun dalam nuansa teknologi berbasis TDM, belum berbasis IP. Adapun UU No 32/2002 tentang Penyiaran lebih bernuansa analog, belum digital, dan bersifat broadcast, belum interaktif. Dengan kendala tersebut, termasuk siapa yang ”berhak” mengeluarkan izin, idealnya layanan IPTV dibolehkan setelah tatanan regulasi diperbaiki. Alternatif lain, apa yang diberikan operator telekomunikasi dalam layanan mobile TV bisa dijadikan preseden. Operator dapat memberikan layanan mobile TV, tetapi tayangan TV yang lewat telepon seluler haruslah berasal dari lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran berlangganan. Cara ini dipakai India dalam mengatur layanan IPTV. Pemberi layanan IPTV dapat dilakukan jika memiliki izin terkait dengan UU Telekomunikasi dan lembaga penyiaran juga telah memiliki izin sesuai UU Penyiaran. Namun, hal itu tetap bukan berarti penyatuan ataupun harmonisasi antara regulasi yang mengatur telekomunikasi, penyiaran, dan informatika dapat dikesampingkan sebab perkembangan teknologi tidak bisa dicegah.[2]


Syarat pada Terminal IPTV

Syarat dalam Kemampuan Menerima Data

Beberapa layanan provider lainnya memilih pengangkutan protokol – protokol yang berbeda– beda ketika media IPTV diantarkan. Dengan teknologi itu, IPTV memiliki lebih banyak kelebihan. User lebih mudah diverifikasi, bisa disediakan digital rights management (DRM) dan electronic program guide (EPG) serta chanel dan konten bisa disesuaikan.

Syarat pada Tampilan Pengaturan Layanan

Terminal IPTV dapat menampilkan media pengiriman dan juga memberikan pelanggan untuk dapat mengendalikan siaran yang sedang dilihat, seperti memajukan atau memundurkan siaran itu ketika ada acara yang telewatkan, sehingga user dapat melihat kembali suatu kejadian yang disiarkan di TV, yang karena sesuatu hal terlewatkan atau ingin dilihat kembali.

Syarat pada visual dan suara

Kandungan media ini menyediakan program audio-visual yang dapat diatur secara manual. Terminal IPTV dapat mengatur banyak pilihan tampilan dan suara sehingga konsumen dapat menonton secara alami.

Syarat dalam Menyampaikan Layanan

Layanan IPTV memberikan 4 fungsi utama seperti siaran langsung televisi (live-TV), Video on Demand, Time Shift TV dan PVR sejak permulaan pertunjukan. Layanan ini terus dikembangkan karena meningkatnya permintaan dari konsumen. Terminal IPTV memerlukan waktu untuk mengembangkan syarat ini.


Keperluan pada Hardware Platform

Keperluan pada Peralatan

Terminal dapat menyadari pelayanan IPTV menggunakan hardware Platform dan sistem operasi yang berbeda.


Keperluan pada Tampilan

Terminal memerlukan 4 jenis tampilan pada perlengkapan semua jenis keperluan. Tampilan ini adalah tampilan pada jaringan, video dan audio, tampilan pada pengaturan informasi, dan tampilan pembantu pada layanan secara luas.[3]


Dukungan Operator

Di Indonesia, yang serius akan segera memasuki bisnis ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Dari berita media massa, dikatakan bahwa PT Telkom, PT Indonusa Telemedia (TelkomVision), dan PCCW International Limited telah menandatangani kerja sama untuk penyediaan layanan IPTV di sini. Adapun mengapa PCCW yang digandeng disebut-sebut bahwa PCCW dianggap sukses mengoperasikan salah satu IPTV komersial terbesar di dunia dan pertama kali memperkenalkan teknologi quadruple play di Hongkong, yang memungkinkan media konten dan layanan interaktif disalurkan melalui platform fixed line, broadband internet, TV, dan seluler. Di Asia, IPTV telah menjadi primadona penyumbang pendapatan, seperti dialami PCCW di Hongkong, Telekom Malaysia, dan SingTel. Potensi IPTV di Indonesia cukup besar. Berdasarkan Roadmap Infrastruktur Telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi tahun lalu, diperkirakan akan ada 4,8 juta pengguna IPTV tahun 2011. Angka tersebut memang merupakan angka realistis mengingat bahwa saat ini saja sudah begitu marak hadir layanan video streaming (broadcasting) melalui melalui situs-situs, seperti Kompas.com, Detik.com, OkeZone.com, serta TV streaming dari TV One dan SCTV. Bagi operator, IPTV dapat membantu mereka mendapatkan pelanggan baru dan mempertahankan loyalitas pelanggan suara dan data. Di sisi lain, IPTV juga berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan rata-rata per pengguna. Agar bisa memperoleh untung dari layanan tersebut, operator mesti jeli dalam menetapkan strategi yang dapat menurunkan biaya sistem dan memenuhi persyaratan infrastruktur. Untuk mengatasi masalah keterbatasan bandwith, misalnya, mereka bisa memanfaatkan teknologi encoder, seperti MPEG4 yang bisa mengompresi file. Selain itu, MPEG4 memungkinkan operator menyiarkan tayangan berdefinisi tinggi (HDTV) di atas jaringan IPTV. [4]



Dukungan Vendor

Vendor solusi teknologi Ericsson akan memperkenalkan middleware IPTV terbarunya ke pasar Asia-Pasifik dalam “IPTV World Forum Asia 2008” di Singapura. Solusi end-to-end Iptv ini diklaim sebagai solusi IPTV pertama di dunia yang telah menjalani proses pra-integrasi dengan IMS dan beroperasi di sepanjang jaringan tradisional. Solusi IPTV middleware ini memberikan kebebasan serta keleluasaan yang diperlukan operator untuk menciptakan,mencoba, serta memberikan sebuah pengalaman menonton TV yang interaktif dan sesuai selera. Solusi IPTV middleware juga menyediakan satu paket TV lengkap dengan kombinasi antara komunikasi dan hiburan, serta fungsi yang interaktif, bergerak, dan banyak diminta. Middleware ini sejalan dengan spesifikasi Open IPTV Forum.[5]






REFERENSI

[2]. Kompas, Rabu, 10 Desember 2008

[4]. Sumber : media-indonesia.com

3 komentar:

  1. oceh bgt neeh artikel trutama bwt gw yg awam tntng teknologi....ttooppzz aabbzz !!!!!!!!

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. setuju.. artikelnya bagus mas.

    Saran saya tidak perlu ada sub-chapter seperti makalah yaach :-)

    pencantuman referensi dan citation sudah okeh.

    well done

    BalasHapus