Sabtu, 04 April 2009

IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA


Dunia telekomunikasi saat ini berkembang dengan pesat. Salah satunya dengan munculnya Internet Protocol Television atau IPTV yang ke depannya akan menggantikan televisi kabel atau satelit. Manajer Pengembangan Bisnis PT Cisco Systems Indonesia Tony Seno Hartono berpendapat, “TV kabel berlangganan akan mendapat pesaing baru dari pengembangan teknologi berbasis internet yang bisa mengirimkan data berbentuk video. Terlebih lagi, teknologi itu memanfaatkan jaringan kebel telepon yang sudah banyak tersambung di rumah-rumah konsumen. Akibatnya, operator tidak perlu lagi membuat jaringan baru yang memakan biaya besar. Sebab, melalui pengembangan teknologi yang kini digalakkan PT Telekomunikasi Indonesia tbk, satu kabel bisa dimanfaatkan untuk berbagai layanan pengiriman data, termasuk suara dan video. Sehingga, bila sebuah rumah sudah dimasuki kabel berkemampuan IPTV, rumah itu tidak perlu lagi langgan TV kabel atau satelit. Bisa dibilang, ini ancaman baru bagi penyedia TV kabel atau satelit,” ujar Tony, Minggu (17/9) [1].

Dari segi layanan, IPTV memiliki banyak kelebihan ketimbang Televisi kabel atau satelit, adapun layanan yang disediakan oleh IPTV:

  • Electronic Program Guide
  • Broadcast/Live TV
  • Personal Video Recording
  • Pause TV
  • Video on Demand
  • Music on Demand
  • Gaming
  • Interactive Advertisement
  • T-Commerce
  • News on Demand
  • Data on Demand
  • Pay per View

Penjelasan dari masing-masing layanan di atas sudah tercantum pada tulisan sebelumnya.


Sebagian dari kota-kota besar di tanah air sudah bisa menikmati layanan IPTV ini, seperti Bandung, Jakarta, Surabaya dll. Akan tetapi, biaya yang dibutuhkan cukup tinggi, sehingga layanan ini tidak dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, hanya kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas saja yang dapat menikmatinya. Hal ini diperkuat oleh Chief Technical Officer Alcatel di Indonesia Dirk Wolter, yang menyatakan bahwa “harga layanan IPTV yang ditawarkan kepada masyarakat di Bandung, maupun di kota-kota lain, masih terlalu tinggi, sehingga belum bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, segmen yang ditarget awal pelanggan IPTV ini masih pasar menengah atas, hotel-hotel, maupun penghuni apartemen”[1]. Dirk menambahkan “ Murah atau tidak harganya, serta kapan IPTV mulai bisa dinikmati masyarakat bergantung kemampuan operator menyediakan jaringan yang memadai” [1].


KEUNTUNGAN IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA


Penyediaan jasa IPTV menggunakan IP network berimplikasi positif pada efisiensi penggunaan jaringan. Jaringan IP, trafiknya dapat diatur sedemikian rupa, sehingga beberapa jenis paket bundling bisa dilewatkankan di atasnya. Selain itu terdapat kelebihan yang secara signifikan membedakan dari TV konvensional adalah, dapat disediakannya layanan yang bersifat interaktif seperti misalnya Video on Demand, ketimbang siaran TV lama yang lebih bersifat broadcast satu arah saja [1].


KENDALA IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA


Masalah biaya memang merupakan masalah utama yang menjadi kendala dalam perkembangan teknologi telekomunikasi di Indonesia. Belum lagi tidak adanya jaminan kualitas dari layanan itu sendiri. Layanan ini memerlukan bandwidth yang besar sebab paket yang dikirimkan berupa video dan voice yang rentan terhadap delay. Kualitas kabel telepon atau kabel listrik yang digunakan untuk membangun jaringan IPTV haruslah berkualitas tinggi, jika tidak kualitas yang diberikan tidak maksimal. Kendala lain, soal tumpang tindih kewenangan antara KPI dan pemerintah dalam mengatur penyiaran. Sampai saat ini IPTV belum memiliki peraturan undang-undang penyiaran [2].


IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA MENUNJUKKAN TITIK TERANG


Di Jakarta, 29 Agustus 2008 lalu, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) dan PCCW International Limited, mengumumkan kerjasama untuk pengembangan layanan pay-TV yang meliputi IPTV dan layanan transaksi, direct-to-home satellite television broadcasts (DTH) serta fitur-fitur lainnya. Bagi Telkom, selaku 'bapaknya' Telkomvision, proyek ini semakin mempertegas rencananya untuk menjalin kerjasama dengan mitra kelas dunia dalam pengembangan layanan generasi berikutnya yang didukung oleh platform integrasi telepon tetap, broadband Internet, TV dan mobile service-delivery. Melalui Telkomvision, layanan IPTV nantinya diklaim bakal meyajikan konten lokal dan internasional bermutu tinggi ke berbagai penggunanya di Indonesia, menyusul kesuksesan layanan nasional DTH yang memiliki 140,000 pelanggan. Setelah sukses mengoperasikan salah satu IPTV komersial terbesar di dunia dan pertama kali memperkenalkan teknologi quadruple-play di Hongkong yang memungkinkan media konten dan layanan interaktif disalurkan melalui platform fixed line, broadband internet, TV dan mobile, PCCW mendapatkan kepercayaan menjadi mitra Telkom dan Indonusa untuk menggarap proyek IPTV di Indonesia yang meliputi aspek bisnis, teknologi dan implementasinya [3]. Telkomvision optimis bahwa nantinya layanan IPTV ini akan sangat menguntungkan, menyajikan layanan konten lokal maupun internasional yang bermutu tinggi ke seluruh pelanggan di tanah air. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kendala-kendala yang ada dapat teratasi dan layanan IPTV dapat berjalan dengan sukses ke depannya di Indonesia.


PERLINDUNGAN KONTEN UNTUK IPTV DI INDONESIA


Apa yang dimaksud perlindungan konten?


Perlindungan konten dapat dibagi menjadi 2 sub-group, Conditional Access Systems (CAS) dan Digital Rights Management (DRM). Dua sub-group tersebut memiliki pengertian yang sangat mirip, secara aktual sulit sekali membedakan keduanya. Namun demikian, dalam tugas besar ini keduanya akan dikombinasikan ke dalam terminologi “Perlindungan Konten”.

Sebagai contoh, sebuah distributor video bisa menjual konten ke pelanggan dalam periode 24 jam, akan tetapi pelanggan bisa saja menontonnya melebihi 24 jam karena melakukan duplikasi terhadap konten tersebut. Fungsi sistem perlindungan konten harus memastikan bahwa konten yang dilindungi dikirim ke set top box dan memastikan bahwa set top box memainkan konten tidak melebihi waktu yang ditentukan.

Enkripsi konten merupakan elemen kritis sistem perlindungan konten. Jika konten bisa dengan mudah diakses oleh pelanggan, maka hal ini akan membuat sulit untuk memastikan bahwa aturan ditaati atau konten tidak didistribusikan kembali dengan bebas[4].


Mengapa Perlindungan Konten Penting?


Alasan penting untuk menggunakan DRM dalam sistem IPTV adalah bahwa pemilik konten yang memberikan ijin kepada operator IPTV biasanya hanya akan melakukannya pada kondisi-kondisi tertentu. Sebagai contoh, sebuah studio bisa mengijinkan operator IPTV untuk membolehkan pelanggan menonton movie selama satu bulan. Pemilik konten tidak ingin pelanggan operator menontonnya lebih dari rentang waktu satu bulan. Situasi ini memerlukan adanya jaminan dari operator bahwa penonton tidak akan menonton movie diluar periode waktu tersebut, atau bahkan mendownload untuk kemudian menyimpannya di media penyimpanan di rumah pelanggan [4].


Pilihan Perlindungan Konten


Ada beberapa solusi yang menyediakan keamanan konten untuk jaringan IPTV. Sebuah solusi mendasar meliputi masalah penanganan enkripsi konten oleh server, dan pendistribusian kunci-kunci yang dapat men-unlock konten sehingga bisa ditonton. Elemen kritis sistem perlindungan konten adalah perangkat penerima atau Set Top Box. Elemen ini banyak menjadi sasaran penyerangan, sementara pelanggan juga tidak begitu mempedulikan keamanannya.

Terdapat dua pilihan besar untuk mengamankan Set Top Box pelanggan. Metode tradisional adalah dengan menggunakan smart cards. Smart cards mempunyai keuntungan karena berbasis pada keamanan hardware, yang dengan signifikan mempunyai penghalang yang tinggi bagi masuknya hackers. Smart cards juga mempunyai keuntungan relatif lebih mudah digantikan jika terjadi serangan terhadap sistem. Akan tetapi kerugiannya adalah memerlukan penanganan dan persediaan cadangan.

Pilihan kedua adalah dengan sistem keamanan berbasis software. Teknologi ini menghindari masalah logistik dan pemeliharaan seperti smartcard. Dan untuk jangka waktu yang panjang, akumulasi biayanya bisa lebih murah. Namun demikian biasanya sering terjadi kesulitan dalam mengintegrasikan perangkat ini ke dalam Set Top Box[4].





ARSITEKTUR PERLINDUNGAN KONTEN IPTV DI INDONESIA

Ada 3 kata kunci yang perlu diperjelas sebelum membahas proteksi konten. Ketiganya adalah: CAS (Conditional Access System), DRM (Digital Right Management), dan CP (Copy Protection). Berikut ini adalah penjelasan mengenai konsep ketiganya: [5]


  • CAS (Conditional Access System) adalah system yang hanya terkait dengan pengambilan keputusan kapan stream bisa dimainkan kembali atau tidak sesuai permintaan subscriber. Proses ini hanya dilakukan setelah subscriber berubah kanal.

  • DRM (Digital Right Management) adalah system untuk mengatur siklus hidup media digital yang diberikan. Sehingga, DRM dapat mengatur media yang diberikan pada CODEC lain, mengedit sebagian atau semua bagian media yang diberikan, mendistribusikan ulang ke perangkat atau pengguna lain, mengatur waktu atau durasi media yang diberikan, memindahkan hak permainan ke pengguna lain, dan lain sebagainya.

  • CP (Copy Protection) system yang hanya mengendalikan ketika pengguna meminta meng-copy ke penyimpanan lain, membaca dan mengkonversi melalui CODEC lain, atau mentransfer ulang ke lokasi jaringan lain.


Pada CAS (Conditional Access System) tradisional, untuk perlindungan digital Media Stream, ada 4 kata kunci pengaturan. [5]

  • AC (Access Criteria) : Membuat akses untuk setiap kanal, membuat beberapa karakteristik dengan beberapa kata yang dienkripsi.
  • CW (Control Word) : Merupakan scrambling keyword
  • ECM (Entitlement Control Message) : Kata kunci CA yang ditandatangani untuk scrambling
  • EMM (Entitlement Management Message) : Untuk pengaturan autentikasi dan otorisasi milik subscriber.




Gambar 1. Arsitektur Perlindungan Konten untuk IPTV [5]


Bagaimanapun juga, IPTV berbasis pada teknologi komunikasi, dan subscriber selalu dapat mempertukarkan pesan apapun dengan server yang secara logik ditempatkan pada pusat penyiaran. Sehingga, terdapat dua macam mekanisme perlindungan konten yang harus dipertimbangkan. [5] Pertama, perlindungan akses jaringan melalui layanan AAA. Pada beberapa kasus, terdapat mekanisme standar autentikasi subscriber, otorisasi dan akuntansi, yang dikenal dengan AAA (singkatan dari: Authentication, Authorization, and Accounting). AAA dapat melakukan peran “toll-gate” untuk mencegah masuknya pengguna ilegal ke dalam jaringan IPTV. Kedua, memproteksi medianya itu sendiri melalui metoda CA atau DRM. IPTV berbeda dari penyiaran tradisional, karena IPTV dapat mengkonfirmasi dan mengakui setiap paket melalui protokol terbuka tetapi aman, seperti SSL. Selanjutnya, sistem CA IPTV dapat mengirimkan ke subscriber tidak hanya 2 kata kunci (EMM, ECM), tetapi juga mekanisme enkripsi untuk setiap media. Jika hal ini direalisasikan, kita akan mendapatkan 3 manfaat dan kerugian, yaitu: [5]

  1. Setiap media (multiple audio, video, software interaktif dengan data, beberapa informasi lainnya seperti SI) dapat menggunakan metode enkripsi yang berbeda tergantung model bisnis. Sehingga, penyiar dapat menjual setiap media melalui permintaan subscriber.
  2. Metoda enkripsi dapat berbeda sesuai dengan waktu keberangkatan. Metoda enkripsi dapat berubah selama proses penyiaran berjalan. Semua metoda enkripsi selalu di-download ke setiap subscriber beserta kata kunci.
  3. Tanggungjawab perlindungan konten seharusnya berada di contents provider, karena semua metoda konten seharusnya ditransfer ke penyiar dengan A/V stream mereka. Bagaimanapun juga, penyiar menginginkan ia dapat memasang sistem perlindungan konten sendiri seperti sistem penyiaran tradisional.

Oleh karena itu , 2 mekanisme yang diusulkan tadi dibutuhkan untuk perlindungan rangkap IPTV.







Referensi:

[4]. Ismail,Nanang. 2006. SISTEM KEAMANAN PADA IPTV (Internet Protocol Television). Bidang Khusus Teknologi Informasi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung.