Rabu, 19 Januari 2011

PENGANTAR ILMU EKONOMI


TUGAS INDIVIDU PENGANTAR ILMU EKONOMI

1. Jelaskan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, sehubungan dengan banyaknya perusahaan asing yang beroperasi di negara kita! Ada beberapa poin kebijakan yang dilakukan pemerintah, yakni :

a. Peraturan kandungan lokalBanyak negara, contohnya AS, memiliki peraturan kandungan local, yaitu permintaan agar produk yang dijula Negara tertentu paling itdak sebagiannya dibuat disitu. Dengan cara itu, beberapa laba yang diperoleh dari bisnis tersebut tetap berada di Negara asing tersebut, tidak seluruhnya melayang ke Negara lain.

b. Membuat Undang-UndangSalah satu cara yang dapat digunakan pemerintah untuk mempertinggi efisiensi kegiatan ekonomi dan mencapai tujuan-tujuan lainnya dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam Negara. Tujuannya ialah untuk dapat menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan galakan kea rah terciptanya sistem mekanisme pasar yang efisien dan lancer.

c. Menciptakan persaingan pasar bebasTujuan kedua dari mebuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam perekonomian tidak terapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relative bebas.

d. Kebijakan Pemerintah atas Modal Asing Pasca Proklamasi Masalah modal asing di Indonesia sudah sejak awal kemerdekaan menjadi bagian dari pemikiran aktual program ekonomi Indonesia. Ini berkaitan dengan konsep perubahan ekonomi dari ekonomi kolonial ke ekonomi nasional. Secara esensial konsep ekonomi nasional salah satu dimensinya adalah sebuah perekonomian dimana pemilikan, pengawasan, dan pengelolaan di bidang ekonomi berada di tangan golongan pribumi.Hal ini berarti ada pandangan dan usaha untuk mengalihkan modal asing menjadi modal pribumi. Tetapi hal ini bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana dan tidak sekedar pengalihan modal. Secara esensial, untuk merngubah struktur perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional terkendala oleh beberapa hal. Pertama, jumlah orang Indonesia yang sudah terlatih dan berpengalaman terlalu sedikit untuk dapat melaksanakan kebijakan guna mendorong perkembangan suatu kelas pengusaha golongan pribumi dan mempercepat perbaikan ekonomi. Kedua, perusahaan-perusahaan milik asing dan kelompok masyarakat Tionghoa masih mendominasi sektor-sektor ekonomi modern, sedangkan kaum pribumi tidak memiliki modal yang kuat dan ketrampilan berwiraswasta yang diperlukan untuk dapat bersaing secara ekonomis dengan mereka.

2. Sebutkan dampak positif dan dampak negative bagi perusahaan dalam negeri, berikan dengan contoh perusahaannya!

1. Dampak Positif Kehadiran perusahaan-perusahaan asing diperkirakan meningkatkan persaingan pasar kopi di Lampung.

2. Dampak Negatif

a. Perusahaan mengekspor kopi nasional banyak mengalami kesulitan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan tansa pasar yang telah dikuasai serta menembus pasar baru diluar negeri.

b. Perusahaan asing dikenal mempunyai kekuatan likuiditas dan jaringan pasar internasional. Kehadiran perusahaan asing tersebut akan meningkatkan persaingan pasar yang akan membawa akibat pada kalahnya kemampuan pembelian dan penjualan mengekspor kopi nasional.

c. Perusahaan asing membeli biji kopi dengan yang dibeli perusahaan pengekspor kopi nasional. Namun perusahaan pengekspor kopi nasional bergeser ke wilayah-wilayah produksi yang relative jauh dari ibu kota provinsi lampung.

Sabtu, 04 April 2009

IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA


Dunia telekomunikasi saat ini berkembang dengan pesat. Salah satunya dengan munculnya Internet Protocol Television atau IPTV yang ke depannya akan menggantikan televisi kabel atau satelit. Manajer Pengembangan Bisnis PT Cisco Systems Indonesia Tony Seno Hartono berpendapat, “TV kabel berlangganan akan mendapat pesaing baru dari pengembangan teknologi berbasis internet yang bisa mengirimkan data berbentuk video. Terlebih lagi, teknologi itu memanfaatkan jaringan kebel telepon yang sudah banyak tersambung di rumah-rumah konsumen. Akibatnya, operator tidak perlu lagi membuat jaringan baru yang memakan biaya besar. Sebab, melalui pengembangan teknologi yang kini digalakkan PT Telekomunikasi Indonesia tbk, satu kabel bisa dimanfaatkan untuk berbagai layanan pengiriman data, termasuk suara dan video. Sehingga, bila sebuah rumah sudah dimasuki kabel berkemampuan IPTV, rumah itu tidak perlu lagi langgan TV kabel atau satelit. Bisa dibilang, ini ancaman baru bagi penyedia TV kabel atau satelit,” ujar Tony, Minggu (17/9) [1].

Dari segi layanan, IPTV memiliki banyak kelebihan ketimbang Televisi kabel atau satelit, adapun layanan yang disediakan oleh IPTV:

  • Electronic Program Guide
  • Broadcast/Live TV
  • Personal Video Recording
  • Pause TV
  • Video on Demand
  • Music on Demand
  • Gaming
  • Interactive Advertisement
  • T-Commerce
  • News on Demand
  • Data on Demand
  • Pay per View

Penjelasan dari masing-masing layanan di atas sudah tercantum pada tulisan sebelumnya.


Sebagian dari kota-kota besar di tanah air sudah bisa menikmati layanan IPTV ini, seperti Bandung, Jakarta, Surabaya dll. Akan tetapi, biaya yang dibutuhkan cukup tinggi, sehingga layanan ini tidak dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, hanya kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas saja yang dapat menikmatinya. Hal ini diperkuat oleh Chief Technical Officer Alcatel di Indonesia Dirk Wolter, yang menyatakan bahwa “harga layanan IPTV yang ditawarkan kepada masyarakat di Bandung, maupun di kota-kota lain, masih terlalu tinggi, sehingga belum bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, segmen yang ditarget awal pelanggan IPTV ini masih pasar menengah atas, hotel-hotel, maupun penghuni apartemen”[1]. Dirk menambahkan “ Murah atau tidak harganya, serta kapan IPTV mulai bisa dinikmati masyarakat bergantung kemampuan operator menyediakan jaringan yang memadai” [1].


KEUNTUNGAN IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA


Penyediaan jasa IPTV menggunakan IP network berimplikasi positif pada efisiensi penggunaan jaringan. Jaringan IP, trafiknya dapat diatur sedemikian rupa, sehingga beberapa jenis paket bundling bisa dilewatkankan di atasnya. Selain itu terdapat kelebihan yang secara signifikan membedakan dari TV konvensional adalah, dapat disediakannya layanan yang bersifat interaktif seperti misalnya Video on Demand, ketimbang siaran TV lama yang lebih bersifat broadcast satu arah saja [1].


KENDALA IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA


Masalah biaya memang merupakan masalah utama yang menjadi kendala dalam perkembangan teknologi telekomunikasi di Indonesia. Belum lagi tidak adanya jaminan kualitas dari layanan itu sendiri. Layanan ini memerlukan bandwidth yang besar sebab paket yang dikirimkan berupa video dan voice yang rentan terhadap delay. Kualitas kabel telepon atau kabel listrik yang digunakan untuk membangun jaringan IPTV haruslah berkualitas tinggi, jika tidak kualitas yang diberikan tidak maksimal. Kendala lain, soal tumpang tindih kewenangan antara KPI dan pemerintah dalam mengatur penyiaran. Sampai saat ini IPTV belum memiliki peraturan undang-undang penyiaran [2].


IMPLEMENTASI IPTV DI INDONESIA MENUNJUKKAN TITIK TERANG


Di Jakarta, 29 Agustus 2008 lalu, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) dan PCCW International Limited, mengumumkan kerjasama untuk pengembangan layanan pay-TV yang meliputi IPTV dan layanan transaksi, direct-to-home satellite television broadcasts (DTH) serta fitur-fitur lainnya. Bagi Telkom, selaku 'bapaknya' Telkomvision, proyek ini semakin mempertegas rencananya untuk menjalin kerjasama dengan mitra kelas dunia dalam pengembangan layanan generasi berikutnya yang didukung oleh platform integrasi telepon tetap, broadband Internet, TV dan mobile service-delivery. Melalui Telkomvision, layanan IPTV nantinya diklaim bakal meyajikan konten lokal dan internasional bermutu tinggi ke berbagai penggunanya di Indonesia, menyusul kesuksesan layanan nasional DTH yang memiliki 140,000 pelanggan. Setelah sukses mengoperasikan salah satu IPTV komersial terbesar di dunia dan pertama kali memperkenalkan teknologi quadruple-play di Hongkong yang memungkinkan media konten dan layanan interaktif disalurkan melalui platform fixed line, broadband internet, TV dan mobile, PCCW mendapatkan kepercayaan menjadi mitra Telkom dan Indonusa untuk menggarap proyek IPTV di Indonesia yang meliputi aspek bisnis, teknologi dan implementasinya [3]. Telkomvision optimis bahwa nantinya layanan IPTV ini akan sangat menguntungkan, menyajikan layanan konten lokal maupun internasional yang bermutu tinggi ke seluruh pelanggan di tanah air. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kendala-kendala yang ada dapat teratasi dan layanan IPTV dapat berjalan dengan sukses ke depannya di Indonesia.


PERLINDUNGAN KONTEN UNTUK IPTV DI INDONESIA


Apa yang dimaksud perlindungan konten?


Perlindungan konten dapat dibagi menjadi 2 sub-group, Conditional Access Systems (CAS) dan Digital Rights Management (DRM). Dua sub-group tersebut memiliki pengertian yang sangat mirip, secara aktual sulit sekali membedakan keduanya. Namun demikian, dalam tugas besar ini keduanya akan dikombinasikan ke dalam terminologi “Perlindungan Konten”.

Sebagai contoh, sebuah distributor video bisa menjual konten ke pelanggan dalam periode 24 jam, akan tetapi pelanggan bisa saja menontonnya melebihi 24 jam karena melakukan duplikasi terhadap konten tersebut. Fungsi sistem perlindungan konten harus memastikan bahwa konten yang dilindungi dikirim ke set top box dan memastikan bahwa set top box memainkan konten tidak melebihi waktu yang ditentukan.

Enkripsi konten merupakan elemen kritis sistem perlindungan konten. Jika konten bisa dengan mudah diakses oleh pelanggan, maka hal ini akan membuat sulit untuk memastikan bahwa aturan ditaati atau konten tidak didistribusikan kembali dengan bebas[4].


Mengapa Perlindungan Konten Penting?


Alasan penting untuk menggunakan DRM dalam sistem IPTV adalah bahwa pemilik konten yang memberikan ijin kepada operator IPTV biasanya hanya akan melakukannya pada kondisi-kondisi tertentu. Sebagai contoh, sebuah studio bisa mengijinkan operator IPTV untuk membolehkan pelanggan menonton movie selama satu bulan. Pemilik konten tidak ingin pelanggan operator menontonnya lebih dari rentang waktu satu bulan. Situasi ini memerlukan adanya jaminan dari operator bahwa penonton tidak akan menonton movie diluar periode waktu tersebut, atau bahkan mendownload untuk kemudian menyimpannya di media penyimpanan di rumah pelanggan [4].


Pilihan Perlindungan Konten


Ada beberapa solusi yang menyediakan keamanan konten untuk jaringan IPTV. Sebuah solusi mendasar meliputi masalah penanganan enkripsi konten oleh server, dan pendistribusian kunci-kunci yang dapat men-unlock konten sehingga bisa ditonton. Elemen kritis sistem perlindungan konten adalah perangkat penerima atau Set Top Box. Elemen ini banyak menjadi sasaran penyerangan, sementara pelanggan juga tidak begitu mempedulikan keamanannya.

Terdapat dua pilihan besar untuk mengamankan Set Top Box pelanggan. Metode tradisional adalah dengan menggunakan smart cards. Smart cards mempunyai keuntungan karena berbasis pada keamanan hardware, yang dengan signifikan mempunyai penghalang yang tinggi bagi masuknya hackers. Smart cards juga mempunyai keuntungan relatif lebih mudah digantikan jika terjadi serangan terhadap sistem. Akan tetapi kerugiannya adalah memerlukan penanganan dan persediaan cadangan.

Pilihan kedua adalah dengan sistem keamanan berbasis software. Teknologi ini menghindari masalah logistik dan pemeliharaan seperti smartcard. Dan untuk jangka waktu yang panjang, akumulasi biayanya bisa lebih murah. Namun demikian biasanya sering terjadi kesulitan dalam mengintegrasikan perangkat ini ke dalam Set Top Box[4].





ARSITEKTUR PERLINDUNGAN KONTEN IPTV DI INDONESIA

Ada 3 kata kunci yang perlu diperjelas sebelum membahas proteksi konten. Ketiganya adalah: CAS (Conditional Access System), DRM (Digital Right Management), dan CP (Copy Protection). Berikut ini adalah penjelasan mengenai konsep ketiganya: [5]


  • CAS (Conditional Access System) adalah system yang hanya terkait dengan pengambilan keputusan kapan stream bisa dimainkan kembali atau tidak sesuai permintaan subscriber. Proses ini hanya dilakukan setelah subscriber berubah kanal.

  • DRM (Digital Right Management) adalah system untuk mengatur siklus hidup media digital yang diberikan. Sehingga, DRM dapat mengatur media yang diberikan pada CODEC lain, mengedit sebagian atau semua bagian media yang diberikan, mendistribusikan ulang ke perangkat atau pengguna lain, mengatur waktu atau durasi media yang diberikan, memindahkan hak permainan ke pengguna lain, dan lain sebagainya.

  • CP (Copy Protection) system yang hanya mengendalikan ketika pengguna meminta meng-copy ke penyimpanan lain, membaca dan mengkonversi melalui CODEC lain, atau mentransfer ulang ke lokasi jaringan lain.


Pada CAS (Conditional Access System) tradisional, untuk perlindungan digital Media Stream, ada 4 kata kunci pengaturan. [5]

  • AC (Access Criteria) : Membuat akses untuk setiap kanal, membuat beberapa karakteristik dengan beberapa kata yang dienkripsi.
  • CW (Control Word) : Merupakan scrambling keyword
  • ECM (Entitlement Control Message) : Kata kunci CA yang ditandatangani untuk scrambling
  • EMM (Entitlement Management Message) : Untuk pengaturan autentikasi dan otorisasi milik subscriber.




Gambar 1. Arsitektur Perlindungan Konten untuk IPTV [5]


Bagaimanapun juga, IPTV berbasis pada teknologi komunikasi, dan subscriber selalu dapat mempertukarkan pesan apapun dengan server yang secara logik ditempatkan pada pusat penyiaran. Sehingga, terdapat dua macam mekanisme perlindungan konten yang harus dipertimbangkan. [5] Pertama, perlindungan akses jaringan melalui layanan AAA. Pada beberapa kasus, terdapat mekanisme standar autentikasi subscriber, otorisasi dan akuntansi, yang dikenal dengan AAA (singkatan dari: Authentication, Authorization, and Accounting). AAA dapat melakukan peran “toll-gate” untuk mencegah masuknya pengguna ilegal ke dalam jaringan IPTV. Kedua, memproteksi medianya itu sendiri melalui metoda CA atau DRM. IPTV berbeda dari penyiaran tradisional, karena IPTV dapat mengkonfirmasi dan mengakui setiap paket melalui protokol terbuka tetapi aman, seperti SSL. Selanjutnya, sistem CA IPTV dapat mengirimkan ke subscriber tidak hanya 2 kata kunci (EMM, ECM), tetapi juga mekanisme enkripsi untuk setiap media. Jika hal ini direalisasikan, kita akan mendapatkan 3 manfaat dan kerugian, yaitu: [5]

  1. Setiap media (multiple audio, video, software interaktif dengan data, beberapa informasi lainnya seperti SI) dapat menggunakan metode enkripsi yang berbeda tergantung model bisnis. Sehingga, penyiar dapat menjual setiap media melalui permintaan subscriber.
  2. Metoda enkripsi dapat berbeda sesuai dengan waktu keberangkatan. Metoda enkripsi dapat berubah selama proses penyiaran berjalan. Semua metoda enkripsi selalu di-download ke setiap subscriber beserta kata kunci.
  3. Tanggungjawab perlindungan konten seharusnya berada di contents provider, karena semua metoda konten seharusnya ditransfer ke penyiar dengan A/V stream mereka. Bagaimanapun juga, penyiar menginginkan ia dapat memasang sistem perlindungan konten sendiri seperti sistem penyiaran tradisional.

Oleh karena itu , 2 mekanisme yang diusulkan tadi dibutuhkan untuk perlindungan rangkap IPTV.







Referensi:

[4]. Ismail,Nanang. 2006. SISTEM KEAMANAN PADA IPTV (Internet Protocol Television). Bidang Khusus Teknologi Informasi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung.

Sabtu, 21 Maret 2009

Isu Non-Teknis pada IPTV

Layanan IPTV


IPTV merupakan layanan televisi berbasis internet protokol (IP) yang menggunakan jaringan kabel sebagai penghantarnya. Konsep IPTV berbeda dari siaran TV melalui kabel atau satelit karena didistribusikan melalui IP. Dengan teknologi itu IPTV memiliki lebih banyak kelebihan. User lebih mudah diverifikasi, bisa disediakan digital rights management (DRM) dan electronic program guide (EPG) serta chanel dan konten bisa disesuaikan.Sistem IP yang menyediakan metode universal konektifitas dua arah, membuat IPTV bisa menyediakan konten lebih interaktif. Oleh sebab itu, IPTV dinilai bisa sebagai sarana siaran masa depan. IPTV mampu berkembang pesat beberapa tahun terakhir, didorong oleh investasi perusahaan telekomunikasi karena lebih murah dari segi biaya dibandingkan bentuk siaran konvensional. Selain itu operator juga berusaha untuk mengeksploitasi pasar baru. Ragam layanan yang bisa dinikmati antara lain :[1]



Electronic Program Guide

Layanan interaktif bagi user untuk memilih channel yang ada dan melihat program dari masing-masing channel dalam jangka waktu 24 jam. Selama melakukan pemilihan channel, user masih tetap dapat melihat siaran TV yang sedang berlangsung.


Broadcast/Live TV

Layanan siaran televisi yang dipancarkan oleh stasiun-stasiun televisi umum seperti TransTV, RCTI, SCTV, MetroTV dan lain-lain. Layanan ini dapat dinikmati oleh user seperti layaknya berlangganan pay TV.



Personal Video Recording

Layanan untuk menyimpan suatu siaran TV di dalam server. User dapat memilih suatu periode waktu tertentu untuk melakukan penyimpanan dari siaran TV. Server akan memberikan kuota penyimpanan dalam server berdasarkan lama waktu penyimpanan, misalnya 100 menit atau 200 menit. Setelah kuota tersebut terpenuhi, untuk dapat merekam program yang lain, user harus menghapus rekaman yang ada sampai kuota penyimpanan tersedia.


Pause TV

Memungkinkan user untuk dapat menonton siaran TV yang telah lewat walau tanpa melakukan perekaman. Jangka waktu menonton mundur siaran TV berkisar antara 10 hingga 30 menit. Dalam jangka waktu tersebut, user dapat melihat kembali suatu kejadian yang disiarkan di TV, yang karena sesuatu hal terlewatkan atau ingin dilihat kembali.



Video on Demand

Suatu siaran video berdasarkan permintaan user. Layanan ini adalah layanan berbayar, dimana user akan memilih video yang ingin diputar, selanjutnya akan mengurangi nilai simpanan user sebelum video tersebut dimainkan. Setiap video yang dibayar, akan mempunyai periode waktu tertentu untuk dapat diputar. Setelah periode waktu berakhir, user harus membayar kembali agar dapat memutar video tersebut.


Music on Demand

Layanan pembelian lagu berdasarkan permintaan user. Layanan ini merupakan layan berbayar, dimana user akan memilih lagu yang ingin diputar untuk selanjutnya akan mengurangi nilai simpanan user sebelum lagu tersebut dimainkan.


Gaming

Layanan yang dapat dimainkan oleh user melalui perangkat TV dengan atau tanpa perangkat tambahan. Jenis game yang dapat dilayani adalah online gaming dengan multiplayer ataupun single player.



Interactive Advertisement

Layanan iklan yang memungkinkan user yang tertarik untuk dapat melihat iklan tersebut dan selanjutnya melakukan pembelian produk yang ditawarkan melalui fitur T-Commerce.


T-Commerce

Layanan transaksi melalui TV. User dapat melakukan pembelian suatu barang yang ditawarkan lewat siaran IPTV melalui TV. Transaksi ini berhubungan langsung dengan payment system untuk melakukan pembayaran barang yang dibeli, selanjutnya barang akan dikirim ke user.

News on Demand

Layanan siaran berita sesuai permintaan user. User dapat memilih siaran suatu berita tertentu yang ingin dilihat, selanjutnya sistem IPTV akan memutar siaran yang dipilih tersebut.


Data on Demand

Layanan berbasis data yang dapat memberikan informasi sesuai kebutuhan user. Dalam layanan ini termasuk layanan weather on demand, internet access dan stock exchange information. Layanan berbasis data ini akan terhubung langsung ke internet, sehingga data yang didapat real time dan up to date.


Pay per View

Layanan siara TV komersial yang hanya dapat dinikmati oleh user yang membayar. Acara-acara seperti piala dunia sepakbola, tinju, golf dan siaran olahraga ataupun siaran eksklusif tertentu dapat dinikmati oleh user yang benar-benar tertarik dan mampu membayar siaran tersebut.




Regulasi IPTV di Indonesia

IPTV memungkinkan kita untuk menonton TV melalui jaringan internet broadband. Pada umumnya, orang-orang harus menonton siaran televisi pada waktu tertentu menurut program siaran, sesuai dengan jadwal acaranya. Misalnya, kita menonton berita utama pada pukul 9 dan drama mingguan pada pukul 10 tepat. Tetapi IPTV memungkinkan penonton melihat program siaran favorit pada saat yang mereka inginkan. Itulah ciri khas pertama dan terutama IPTV. Kedua, IPTV menyajikan banyak jumlah channel. Secara teori, pilihan channel IPTV tidak terbatas. Kita berharap melalui IPTV ratusan channel akan dapat terlayani.Ciri khas ketiga adalah layanan komunikasi interaktif. Secara tradisional TV diudarakan hanya satu arah, tetapi dengan IPTV, penonton bisa berpartisipasi dalam TV Show atau Home Shopping. Selain isu teknis, isu lain yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan regulasi antara lain :

  • Pertama adalah bagaimana menghitung dan mengatur perubahan rezim interkoneksi dari berbasis biaya (cost based) ke QoS based dengan pengembangan layanan berbasis internet protokol. QoS based merupakan alternatif biaya interkoneksi pada jaringan berbasis IP, selain berdasar volume based. Interkoneksi ini punya korelasi kuat dengan tarif ritel yang ditawarkan kepada pengguna.
  • Kedua, mengatur standar minimal kualitas pelayanan. Seperti dijelaskan sebelumnya, ada kualitas pelayanan (QoS) dan kualitas pengalaman dari pengguna (QoE). Jika melihat rekomendasi yang dikeluarkan ITU, sedikitnya ada 13 rekomendasi yang terkait dengan QoS. Sementara untuk QoE, rekomendasi dibedakan pada transport bit stream-nya 8 Mbps, 10 Mbps, atau 12 Mbps, di mana masing-masing mempunyai tolok ukur minimum yang berbeda.
  • Ketiga, bagaimana mengatur, siapa yang akan mengatur dan mengawasi serta perizinan apa saja yang diperlukan untuk memberikan layanan IPTV. Persoalan ini menjadi krusial sebab ketika kita bicara teknologi berbasis IP, itu artinya sudah mengarah ke konvergensi. Kendalanya, sektor telekomunikasi, penyiaran, dan informatika punya undang-undang (UU) yang berbeda dengan persoalan yang berbeda.



Seperti UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dibangun dalam nuansa teknologi berbasis TDM, belum berbasis IP. Adapun UU No 32/2002 tentang Penyiaran lebih bernuansa analog, belum digital, dan bersifat broadcast, belum interaktif. Dengan kendala tersebut, termasuk siapa yang ”berhak” mengeluarkan izin, idealnya layanan IPTV dibolehkan setelah tatanan regulasi diperbaiki. Alternatif lain, apa yang diberikan operator telekomunikasi dalam layanan mobile TV bisa dijadikan preseden. Operator dapat memberikan layanan mobile TV, tetapi tayangan TV yang lewat telepon seluler haruslah berasal dari lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran berlangganan. Cara ini dipakai India dalam mengatur layanan IPTV. Pemberi layanan IPTV dapat dilakukan jika memiliki izin terkait dengan UU Telekomunikasi dan lembaga penyiaran juga telah memiliki izin sesuai UU Penyiaran. Namun, hal itu tetap bukan berarti penyatuan ataupun harmonisasi antara regulasi yang mengatur telekomunikasi, penyiaran, dan informatika dapat dikesampingkan sebab perkembangan teknologi tidak bisa dicegah.[2]


Syarat pada Terminal IPTV

Syarat dalam Kemampuan Menerima Data

Beberapa layanan provider lainnya memilih pengangkutan protokol – protokol yang berbeda– beda ketika media IPTV diantarkan. Dengan teknologi itu, IPTV memiliki lebih banyak kelebihan. User lebih mudah diverifikasi, bisa disediakan digital rights management (DRM) dan electronic program guide (EPG) serta chanel dan konten bisa disesuaikan.

Syarat pada Tampilan Pengaturan Layanan

Terminal IPTV dapat menampilkan media pengiriman dan juga memberikan pelanggan untuk dapat mengendalikan siaran yang sedang dilihat, seperti memajukan atau memundurkan siaran itu ketika ada acara yang telewatkan, sehingga user dapat melihat kembali suatu kejadian yang disiarkan di TV, yang karena sesuatu hal terlewatkan atau ingin dilihat kembali.

Syarat pada visual dan suara

Kandungan media ini menyediakan program audio-visual yang dapat diatur secara manual. Terminal IPTV dapat mengatur banyak pilihan tampilan dan suara sehingga konsumen dapat menonton secara alami.

Syarat dalam Menyampaikan Layanan

Layanan IPTV memberikan 4 fungsi utama seperti siaran langsung televisi (live-TV), Video on Demand, Time Shift TV dan PVR sejak permulaan pertunjukan. Layanan ini terus dikembangkan karena meningkatnya permintaan dari konsumen. Terminal IPTV memerlukan waktu untuk mengembangkan syarat ini.


Keperluan pada Hardware Platform

Keperluan pada Peralatan

Terminal dapat menyadari pelayanan IPTV menggunakan hardware Platform dan sistem operasi yang berbeda.


Keperluan pada Tampilan

Terminal memerlukan 4 jenis tampilan pada perlengkapan semua jenis keperluan. Tampilan ini adalah tampilan pada jaringan, video dan audio, tampilan pada pengaturan informasi, dan tampilan pembantu pada layanan secara luas.[3]


Dukungan Operator

Di Indonesia, yang serius akan segera memasuki bisnis ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Dari berita media massa, dikatakan bahwa PT Telkom, PT Indonusa Telemedia (TelkomVision), dan PCCW International Limited telah menandatangani kerja sama untuk penyediaan layanan IPTV di sini. Adapun mengapa PCCW yang digandeng disebut-sebut bahwa PCCW dianggap sukses mengoperasikan salah satu IPTV komersial terbesar di dunia dan pertama kali memperkenalkan teknologi quadruple play di Hongkong, yang memungkinkan media konten dan layanan interaktif disalurkan melalui platform fixed line, broadband internet, TV, dan seluler. Di Asia, IPTV telah menjadi primadona penyumbang pendapatan, seperti dialami PCCW di Hongkong, Telekom Malaysia, dan SingTel. Potensi IPTV di Indonesia cukup besar. Berdasarkan Roadmap Infrastruktur Telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi tahun lalu, diperkirakan akan ada 4,8 juta pengguna IPTV tahun 2011. Angka tersebut memang merupakan angka realistis mengingat bahwa saat ini saja sudah begitu marak hadir layanan video streaming (broadcasting) melalui melalui situs-situs, seperti Kompas.com, Detik.com, OkeZone.com, serta TV streaming dari TV One dan SCTV. Bagi operator, IPTV dapat membantu mereka mendapatkan pelanggan baru dan mempertahankan loyalitas pelanggan suara dan data. Di sisi lain, IPTV juga berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan rata-rata per pengguna. Agar bisa memperoleh untung dari layanan tersebut, operator mesti jeli dalam menetapkan strategi yang dapat menurunkan biaya sistem dan memenuhi persyaratan infrastruktur. Untuk mengatasi masalah keterbatasan bandwith, misalnya, mereka bisa memanfaatkan teknologi encoder, seperti MPEG4 yang bisa mengompresi file. Selain itu, MPEG4 memungkinkan operator menyiarkan tayangan berdefinisi tinggi (HDTV) di atas jaringan IPTV. [4]



Dukungan Vendor

Vendor solusi teknologi Ericsson akan memperkenalkan middleware IPTV terbarunya ke pasar Asia-Pasifik dalam “IPTV World Forum Asia 2008” di Singapura. Solusi end-to-end Iptv ini diklaim sebagai solusi IPTV pertama di dunia yang telah menjalani proses pra-integrasi dengan IMS dan beroperasi di sepanjang jaringan tradisional. Solusi IPTV middleware ini memberikan kebebasan serta keleluasaan yang diperlukan operator untuk menciptakan,mencoba, serta memberikan sebuah pengalaman menonton TV yang interaktif dan sesuai selera. Solusi IPTV middleware juga menyediakan satu paket TV lengkap dengan kombinasi antara komunikasi dan hiburan, serta fungsi yang interaktif, bergerak, dan banyak diminta. Middleware ini sejalan dengan spesifikasi Open IPTV Forum.[5]






REFERENSI

[2]. Kompas, Rabu, 10 Desember 2008

[4]. Sumber : media-indonesia.com

Rabu, 11 Maret 2009

PENGENALAN IPTV

APA ITU IPTV ?


SEJARAH SINGKAT

Menurut ITU-T FG IPTV (International Telecommunication Union focus group on IPTV) bahwa "IPTV is defined as multimedia services such as television/video/audio/text/graphics/data delivered over IP based networks managed to provide the required level of quality of service and experience, security, interactivity and reliability"[1] .

Di samping itu terdapat definisi lain bahwa IPTV (Televisi Protokol Internet, bahasa Inggris: Internet Protocol Television) adalah sejenis sistem yang mana satu televisin digital disampaikan menggunakan Protokol Internet merentasi sebuah prasarana rangkaian yang dapart merangkumi penyampaian melalui sambungan jalur lebar. Definisi am bagi IPTV ialah kandungan televisin yang bukan disalurkan melalui format penyiaran dan kabel biasa, sebaliknya diterima oleh penonton melalui teknologi yang digunakan untuk rangkaian komputer.[2]

IPTV (Internet Protocol Television) sebagai layanan multimedia terdiri atas televisi/video/audio/teks/grafik/data yang dikirim melalui jaringan berbasis IP. Awalnya, pada tahun 1992, ABC World News ialah yang pertama kali menggunakan konsep penyiaran melalui perantara Internet yang pada saat itu menggunakan aplikasi CUMEE Video Conferencing. Kemudian, konsep IPTV mulai berkembang pada tahun 1995, dimana konsep dibangun oleh Perancang Perangkat Lunak “Judith Estrin dan Bill Carrico. Dan akhirnya konsep ini benar-benar direalisasikan atau dapat dinikmati secara komersial pada September Tahun 1999 yang dimana pada saat itu Perusahaan Operatornya ialah “Kingston Comuncations” yang berasal dari Inggris dan pada tahun 2006, AT&T meluncurkan Layanan U-Verse IPTV yang dimana telah menyediakan lebih dari 300 channel di 11 kota dan terus bertambah pada tahun 2007 hingga sekarang.


FEATURE PADA IPTV

Terdapat tiga feature yang dapat kita dapatkan pada IPTV yaitu: Live TV, VOD( Video on Demand) dan NPVR(Network Personal Video Recording).[3]

  • Live TV : IPTV melayani Pengiriman channel-chanel atau siaran-siaran secara live melalui teknologi protocol Internet yaitu IGM version 2
  • VOD(Video on Demand) : IPTV melayani pengiriman siaran-siaran yang tidak secara live disiarkan yaitu dimana suatu siaran atau acara tv pada channel-chanel yang telah disimpan oleh server dapat disaksikan oleh para konsumen melalui teknologi RTSP (Real Time Streaming Protocol) TSTV (Time Shifted TV)
  • NPVR(Network Personal Video Recording): Salah satu Feature pada IPTV dimana siaran langsung(real time broadcast) dapat disimpan pada jaringan server yang kemudian dapat diakses oleh user sesuai dengan waktu yang mereka tentukan tanpa adanya biaya tambahan seperti memiliki PVR pribadi yang terpasang di jaringan.

IPTV SERVER

Pada jaringan OPTIC mesh terhubung dengan sebuah OXCs (Optical Cross- Connected/Switch) yang terkoneksi melalui link WDM dan membentuk topologi yang terpisah. Sebuah OXCs dapat berupa switching elekronik atau all-OPTICal. Pada aplikasi IPTV, terdapat sumber SHE (Super Head-End). SHE tersebut berfungsi sebagai sumber primer untuk menjaga reabilitas dari transmisi video. Video stream ditransmisikan dari SHE dan diterima oleh VHO (Video Hub Office) dimana didalam VHO, video stream akan diproses lebih lanjut (misalnya penambahan iklan) sebelum dikirim ke OXCs dan ditransmisikan ke user.


Gambar topologi jaringan IPTV Server


SISTEM IPTV

IPTV melayani baik siaran langsung (live) maupun program atau video yang tersimpan di server (Video on Demand VoD). Pada system IPTV codec yang dipakai adalam MPEG-2 atau MPEG-4 (H.264) dan dikirim dalam sebuah system transport MPEG dengan menggunakan IP multicast (siaran langsung) atau IP unicast (VoD). Dengan metoda IP Multicast, informasi dapat dikirim ke multiple komputer pada saat yang bersamaan. Pada system standar IPTV, protocol utama yang digunakan adalah : RTSP (Real Time Streaming Protocol) untuk VoD dan IGM version 2 untuk siaran langsung. IGMP version 2 berfungsi untuk koneksi ke multicast stream (saluran TV) dan menjembatani perubahan dari satu multicast stream ke lainnya (perubahan channel TV).[4]



ARSITEKTUR IPTV

Setiap kumpulan fungsi dapat dibagi ke dalam komponen-komponen fungsi seperti yang diperlihatkan pada gambar di bawah ini. Komponen-komponen mempunyai kohesi fungsional yang kuat pada suatu kumpulan fungsi tunggal sehingga komponen-komponen tersebut dapat menyelesaikan tugas-tugas spesifik secara kolaboratif. Sebagai contoh, dalam kumpulan fungsi Media Distribution & Delivery, komponen-komponen kendali, distribusi, penyimpanan, dan Streaming dapat bekerjasama satu dengan yang lainnya untuk mengangkut data media dari sumber konten ke pelanggan.



Gambar Arsitektur IPTV [5]



Content Operation Function Set

Kumpulan fungsi operasi konten (Content Operation Function Set) menyediakan program-program TV dan konten multimedia lainnya. Kumpulan fungsi ini terdiri dari empat komponen fungsional, yaitu: komponen Content Ingestion, komponen Digital Rights Management (DRM), komponen Encoding/Trans-coding dan komponen Media Assets Management [6].


System Management and Security Function Set

Kumpulan fungsi manajemen jaringan (Network Management Function Set) bertanggungjawab untuk pengawasan dan perlindungan sistem, menyediakan pengawasan kualitas layanan, pemeriksaan kegagalan, dan perlindungan layanan. Kelompok fungsi ini terdiri dari komponen System Management, komponen Terminal Management dan Security Management [6].


Service Operation and Management Function Set

Kumpulan fungsi manajemen dan operasi layanan (Service Operation & Management Function Set) bertugas dalam pengendalian dan pengaturan khusus layanan IPTV. Kelompok ini terdiri dari 5 komponen fungsional, yaitu: Products Creation, Content Engine, Subscriber Management, Billing and Accounting, Customer Service, dan Authentication [6].


Media Distribution and Delivery Function Set

Stream konten layanan IPTV dikirim ke subscriber disertai dengan fungsi-fungsi pengendalian, distribusi, penyimpanan dan Streaming. Sistem pengiriman dan distribusi media seharusnya diterapkan berdasarkan pada topologi yang handal untuk mengimbangi permintaan efisiensi dan ketersediaan yang tinggi dengan harga yang tetap rendah [6].


Customer Function Set

Kumpulan fungsi pelanggan (Customer Function Set) adalah sekumpulan fungsi eksekusi layanan sistem IPTV pada sisi pelanggan. Customer Function Set terdiri dari empat komponen fungsional, yaitu: DRM, Media Processor, Displaying dan Interaction Control [6].


PROTOKOL

[6] Video content pada dasarnya merupakan sebuah stream transport MPEG2 atau MPEG4 yang dikirim melalui IP Multicast pada kasus live TV atau melalui IP Unicast pada kasus Video on Demand. IP Multicast adalah suatu metode dimana informasi dapat dikirim ke banyak komputer pada saat yang sama. Codec H.264 yang direlease lebih baru (MPEG4) digunakan untuk menggantikan MPEG2 yang lebih tua.

Protokol standard yang digunakan dalam sistem berbasis IPTV adalah [6]:

  • IGMP versi 2 untuk live TV
  • RTSP untuk VoD



DISTRIBUSI PROGRAM-PROGRAM IPTV

[6] Gambar di bawah menunjukkan bagaimana suatu sistem televisi berbasis IP dapat digunakan untuk mengijinkan penonton mempunyai akses ke beberapa sumber media yang berbeda. Diagram ini menunjukan bagaimana suatu televisi terhubung dengan Set Top Box (STB) yang mengkonversi video IP ke dalam sinyal televisi standar. STB merupakan gateway ke sistem switching video IP. Contoh ini menunjukan bahwa sistem switched video service (SVS) membolehkan pengguna melakukan koneksi dengan berbagai tipe sumber media televisi termasuk di dalamnya kanal jaringan broadcast dan movies on demand. Ketika pengguna menginginkan untuk mengakses sumber-sumber media tersebut, perintah-perintah pengendalian (biasanya dimasukan oleh pengguna dengan remote control televisi) dikirim ke SVS dan kemudian SVS menentukan sumber media yang diinginkan oleh pengguna untuk berkoneksi. Diagram ini menunjukan bahwa pengguna hanya membutuhkan satu kanal video ke SVS untuk mempunyai akses ke sejumlah sumber video tak terbatas secara virtual.


Gambar Pengaksesan Layanan IPTV


[6] Gambar selanjutnya di bawah ini menunjukkan bahwa suatu sistem televisi IP dapat mendistribusikan informasi melalui switched telephone network. Contoh ini menunjukan pengguna akhir yang menonton film (movie) yang disuplai oleh media center yang ditempatkan pada jarak tertentu dan melewati beberapa switch untuk sampai ke pengguna akhir (penonton movie). Ketika movie ditransfer dari media center ke pelanggan akhir, switch interkoneksi bisa membuat duplikat untuk distribusi selanjutnya ke pengguna lain. Proses distribusi program ini mengurangi kebutuhan interkoneksi antar switching distribution systems.



Gambar Distribusi Program IPTV









Referensi:

[6]. Ismail,Nanang. 2006. SISTEM KEAMANAN PADA IPTV (Internet Protocol Television). Bidang Khusus Teknologi Informasi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung.